Kecamatan Kuok
Paragraf 1
Umum
Pasal 620
-
Kecamatan dibentuk dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat desa.
-
Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Camat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Pasal 621
-
Susunan Organisasi Kecamatan, terdiri dari :
-
Camat;
-
Sekretariat Kecamatan terdiri dari :
-
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
-
Sub Bagian Keuangan.
-
Seksi Pemerintahan;
-
Seksi Pemberdayaan Masyarakat;
-
Seksi Kesejahteraan Sosial;
-
Kecamatan Kuok dipimpin oleh Camat, Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris, Seksi dipimpin oleh Kepala Seksi dan Subbagian dipimpin oleh Kepala Subbagian.
Pasal 622
-
Camat merupakan jabatan struktural eselon IIIa atau jabatan administrator.
-
Sekretaris Kecamatan merupakan jabatan struktural eselon IIIb atau jabatan administrator.
-
Kepala Seksi Kecamatan merupakan jabatan struktural eselon IVa atau jabatan pengawas.
-
Kepala Sub Bagian Kecamatan merupakan jabatan struktural eselon IVb atau jabatan pengawas.
Pasal 623
-
Kecamatan menyelenggarakan tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
-
Kecamatan Kuok dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi :
-
Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Umum;
-
Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
-
Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
-
Mengoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
-
Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
-
Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat Kecamatan;
-
Membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan Desa;
-
Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintahan Daerah Kabupaten yang ada di Kecamatan; dan
-
Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan.
Paragraf 2
Tugas dan Fungsi Sekretariat
Pasal 624
-
Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang mempunyai tugas pokok merencanakan operasional, mengelola, mengoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan urusan umum, kepegawaian, keuangan perencanaan, evaluasi dan pelaporan.
-
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Sekretaris menyelenggarakan fungsi:
-
Perencanaan operasional urusan umum, kepegawaian keuangan serta pengelolaan perencanaan, evaluasi dan pelaporan;
-
Pengelolaan urusan umum, kepegawaian, keuangan, perencanaan, evaluasi dan pelaporan;
-
Pengendalian, evaluasi dan pelaporan urusan umum, keuangan serta pengelolaan perencanaan, evaluasi dan pelaporan;
-
Pengoordinasian urusan umum, keuangan, perencanaan, evaluasi dan pelaporan Kecamatan;
-
Pengelolaan informasi publik terkait kebijakan Kecamatan;
-
Mengoordinasikan penyusunan Rencana Strategis (RENSTRA) dan Rencana Kinerja (RENJA) Kecamatan;
-
Mengoordinasikan setiap seksi dalam penyusunan LPPD, LKPJ, LKjIP, PENJA, IKU dan segala bentuk pelaporan lainnya;
-
Merumuskan program dan kegiatan lingkup sekretariat;
-
Menyelenggarakan administrasi keuangan dan aset daerah di lingkup tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
-
Mengoordinasikan, menghimpun, menganalisa dan mengevaluasi program dan pelaporan dari setiap seksi;
-
Mengoordinasikan penyelenggaraan urusan ketatausahaan pada Kecamatan;
-
Menganalisa kebutuhan pegawai pada Kecamatan;
-
Menganalisa kebutuhan, memelihara, mendayagunakan serta mendistribusikan sarana;
-
Membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
-
Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;
-
Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan; dan
-
Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
-
Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris dibantu oleh Jabatan Pengawas.
Pasal 625
Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas :
-
Menyusun rencana kerja Sub Bagian sesuai dengan rencana kerja Sekretariat;
-
Menyusun dan menyiapkan bahan dan data dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan sub bagian;
-
Membantu sekretaris melaksanakan pengelolaan penyusunan administrasi program/Perencanaan
-
Menyiapkan bahan, mengoordinasikan dan penyusun laporan LPPD, LKPJ, LKJiP, PENJA, IKU, RENJA, RENSTRA dan segala bentuk pelaporan lainnya sesuai lingkup tugasnya;
-
Mengumpulkan, mengolah, menganalisa data sebagai bahan acuan dalam penyusunan program kerja
-
Menganalisa kebutuhan, melaksanakan pengadaan, memelihara, mendayagunakan serta mendistribusikan sarana dan prasarana di lingkungan Kecamatan agar efektif dan efisien;
-
Mengatur administrasi dan pelaksanaan surat masuk dan surat keluar sesuai dengan ketentuan Tata Naskah Dinas (TND) yang berlaku;
-
Menganalisa kebutuhan personel untuk masing-masing seksi dan melakukan pengurusan administrasi kepegawaian personel lingkup Kecamatan;
-
Mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
-
Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;
-
Membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
-
Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan; dan
-
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan yang berkaitan dengan tugasnya.
Pasal 626
Subbagian Keuangan mempunyai tugas:
-
Menghimpun dan menyusun rencana kerja Sub Bagian sesuai dengan rencana kerja Sekretariat;
-
Menyusun dan menyiapkan bahan dan data dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan sub bagian;
-
Menghimpun, memaduserasikan dan menyusun bahan program, kegiatan serta anggaran dari masing-masing seksi;
-
Menghimpun Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dari setiap seksi;
-
Meneliti kelengkapan SPP-LS pengadaan barang dan jasa yang disampaikan oleh bendahara pengeluaran dan diketahui/ disetujui oleh PPTK;
-
Meneliti kelengkapan SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU dan SPP-LS gaji dan tunjangan PNS serta penghasilan lainnya yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang diajukan oleh bendahara pengeluaran;
-
Menyiapkan SPM lingkup Kecamatan;
-
Menyelenggarakan pembuatan daftar gaji, tunjangan, honor, uang lembur, biaya perjalanan dinas dan kesejahteraan pegawai;
-
Mengoordinasikan dan melakukan monitoring pelaksanaan anggaran pendapatan dan pengeluaran Kecamatan;
-
Menyelenggarakan verifikasi, pertanggungjawaban keuangan akuntansi dan pelaporan;
-
Melaksanakan pembinaan terhadap bendahara penerimaan dan pengeluaran serta personil pengelolaan keuangan lingkup Kecamatan;
-
Menyiapkan bahan serta memfasilitasi kegiatan pengawasan oleh fungsional pengawas;
-
Melaksanakan administrasi aset daerah di lingkup tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
-
Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;
-
Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;
-
Membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
-
Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan; dan
-
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan yang berkaitan dengan tugasnya.
Paragraf 3
Tugas dan Fungsi Seksi Pemerintahan
Pasal 627
-
Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan urusan Pemerintahan, ketentraman dan ketertiban umum.
-
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Seksi Pemerintahan menyelenggarakan fungsi:
-
Menghimpun dan menyusun rencana kerja Seksi sesuai dengan rencana kerja Kecamatan;
-
Menyusun dan menyiapkan bahan dan data dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan Seksi;
-
Melaksanakan fasilitasi pelaksanaan pemilihan umum;
-
Menyiapkan bahan dan petunjuk teknis pembinaan terhadap Pemerintah Desa, meliputi :
-
Menyiapkan bahan dalam rangka pembinaan terhadap tertib administrasi pemerintahan Desa;
-
Menyiapkan bahan dalam rangka pemberian bimbingan, supervisi, fasilitasi, dan konsultasi pelaksanaan administrasi Desa;
-
Menyiapkan bahan dalam rangka pembinaan dan pengawasan Perangkat Desa;
-
Menyiapkan bahan dalam rangka penyelesaian perselisihan Desa dalam satu wilayah Kecamatan;
-
Menyiapkan bahan dalam rangka musyawarah Desa;
-
Menyiapkan bahan dalam rangka usulan pemekaran, peningkatan, penyatuan dan atau penghapusan Desa;
-
Menyiapkan bahan dalam rangka pembinaan lembaga kemasyarakatan;
-
Menyiapkan bahan dalam rangka kerjasama antar Desa;
-
Menyiapkan bahan dalam rangka pembinaan batas-batas wilayah.
-
Melaksanakan fasilitasi administrasi kependudukan dan fasilitasi instansi terkait pelaksanaan ketenagakerjaan dan transmigrasi, sosial, urbanisasi, emigrasi/imigrasi;
-
Pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum sesuai dengan kewenangannya;
-
Melaksanakan kegiatan keagrariaan di Kecamatan, meliputi :
-
pembantuan pendataan tanah;
-
pemeliharaan data pertanahan;
-
pengelolaan bahan dalam rangka pembuatan akte tanah dan surat-surat mengenai : peralihan hak atas tanah, keterangan status dan bukti kepemilikan tanah, keterangan penggadaian tanah, keterangan kewarisan, keterangan peminjaman dimana tanah sebagai jaminan.
-
Melaksanakan legalisasi administrasi pertanahan meliputi :
-
surat Keterangan Waris;
-
surat Kuasa Waris;
-
permohonan ukur tanah;
-
surat Pelepasan Hak atas tanah;
-
surat persetujuan pembagian hak bersama
-
Mengoordinasikan, evaluasi dan pelaporan urusan kesatuan bangsa dan politik serta penyuluhan hukum;
-
Melakukan pembinaan ketentraman dan ketertiban serta kemasyarakatan;
-
Melakukan pembinaan terhadap perlindungan masyarakat;
-
Melaksanakan koordinasi dan pembinaan Kesatuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat (LINMAS) di wilayah kerjanya;
-
Menegakkan dan melaksanakan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah serta peraturan perundang-undang di wilayah kerjanya;
-
Melaksanakan pencegahan atas pengambilan sumberdaya alam tanpa izin dan dapat mengganggu serta membahayakan lingkungan hidup;
-
Monitoring dan pengawasan terhadap bangunan liar dan bangunan lainnya di wilayah Kecamatan;
-
Mengoordinir bantuan-bantuan penanggulangan bencana;
-
Melakukan mitigasi dan penanggulangan bencana di Kecamatan;
-
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa dan Pemilihan Anggota BPD;
-
Melakukan pengawasan dan pemantauan dalam pelaksanaan kegiatan pembebasan tanah;
-
Membantu Camat dalam pengawasan dan pemantauan terhadap pengurusan maupun pelaksanaan setiap izin yang dikeluarkan, agar sesuai dengan Peraturan Daerah atau ketentuan yang berlaku;
-
Memproses rekomendasi terhadap penerbitan izin sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku;
-
Mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
-
Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;
-
Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;
-
Membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
-
Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan;
-
Menyusunan dan melaksanakan survey kepuasan masyarakat, standar pelayanan publik dan standar operasional prosedur di Seksi; dan
-
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan yang berkaitan dengan tugasnya
-
Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Pemerintahan dibantu oleh Kelompok Jabatan Fungsional.
Paragraf 4
Tugas dan Fungsi Seksi Pemberdayaan Masyarakat
Pasal 628
-
Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas pokok membantu Camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan urusan pemberdayaan masyarakat Desa.
-
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
-
Membuat perencanaan dan program kerja Seksi Pemberdayaan Masyarakat;
-
Melakukan pembinaan kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa;
-
Memfasilitasi kegiatan organisasi sosial/ kemasyarakatan, Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM);
-
Memfasilitasi dan koordinasi penyelenggaran pembangunan di wilayah kerjanya;
-
Melaksanakan pembinaan pembangunan sarana dan prasarana;
-
Memfasilitasi pengembangan perekonomian;
-
Melakukan pengawasan dan monitoring bantuan yang diberikan Pemerintah kepada Desa;
-
Melakukan usulan anggaran yang diajukan oleh Desa;
-
Melakukan koordinasi dengan Pemerintah Desa;
-
Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Seksi Pemberdayaan Masyarakat; dan
-
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan yang berkaitan dengan tugasnya
-
Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dibantu oleh Kelompok Jabatan Fungsional.
Paragraf 5
Tugas dan Fungsi Seksi Kesejahteraan Sosial
Pasal 629
-
Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas pokok membantu Camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan urusan Kesejahteraan Sosial.
-
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial menyelenggarakan fungsi:
-
Membuat perencanaan dan program kerja Seksi Kesejahteraan Sosial;
-
Melaksanakan pembinaan terhadap kehidupan kerukunan beragama dan antar umat beragama;
-
Membina kegiatan Badan Amil Zakat dan Lembaga Amil Zakat;
-
Membantu pembinaan Keluarga Berencana;
-
Melakukan kegiatan perayaan hari-hari besar keagamaan dan hari besar nasional;
-
Melakukan pembinaan generasi muda dan kewanitaan;
-
Melakukan pembinaan terhadap organisasi sosial, organisasi keagamaan;
-
Melakukan pembinaan masalah kenakalan remaja, penyalahgunaan narkoba dan masalah sosial;
-
Meniliti dan melegalisasi surat keterangan ahli waris yang diterbitkan Kepala Desa;
-
Memproses surat-surat keterangan miskin dan tidak mampu;
-
Membantu pembinaan PKK;
-
Melaksanakan pembinaan terhadap kesejahteraan keluarga;
-
Melaksanakan penyusunan rencana dan program dalam bidang kebersihan;
-
Melakukan pembinaan terhadap kebersihan di lingkungan masyarakat;
-
Merencanakan, melaksanakan, monitoring dan evaluasi bidang kebersihan di lingkungan masyarakat Desa;
-
-
