Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi

Kecamatan Kuok

Paragraf 1

Umum

 

Pasal 620

 

  1. Kecamatan dibentuk dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat desa.

  2. Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Camat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

 

Pasal 621

 

  1. Susunan Organisasi Kecamatan, terdiri dari :

  1. Camat;

  2. Sekretariat Kecamatan terdiri dari :

  1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;

  2. Sub Bagian Keuangan.

  1. Seksi Pemerintahan;

  2. Seksi Pemberdayaan Masyarakat;

  3. Seksi Kesejahteraan Sosial;

  1. Kecamatan Kuok dipimpin oleh Camat, Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris, Seksi dipimpin oleh Kepala Seksi dan Subbagian dipimpin oleh Kepala Subbagian.

 

Pasal 622

 

  1. Camat merupakan jabatan struktural eselon IIIa atau jabatan administrator.

  2. Sekretaris Kecamatan merupakan jabatan struktural eselon IIIb atau jabatan administrator.

  3. Kepala Seksi Kecamatan merupakan jabatan struktural eselon IVa atau jabatan pengawas.

  4. Kepala Sub Bagian Kecamatan merupakan jabatan struktural eselon IVb atau jabatan pengawas.

 

Pasal 623

 

  1. Kecamatan menyelenggarakan tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

  2. Kecamatan Kuok dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi :

  1. Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Umum;

  2. Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;

  3. Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;

  4. Mengoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;

  5. Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;

  6. Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat Kecamatan;

  7. Membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan Desa;

  8. Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintahan Daerah Kabupaten yang ada di Kecamatan; dan

  9. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan.

 

Paragraf 2

Tugas dan Fungsi Sekretariat

 

Pasal 624

 

  1. Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang mempunyai tugas pokok merencanakan operasional, mengelola, mengoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan urusan umum, kepegawaian, keuangan perencanaan, evaluasi dan pelaporan.

  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Sekretaris menyelenggarakan fungsi:

  1. Perencanaan operasional urusan umum, kepegawaian keuangan serta pengelolaan perencanaan, evaluasi dan pelaporan;

  2. Pengelolaan urusan umum, kepegawaian, keuangan, perencanaan, evaluasi dan pelaporan;

  3. Pengendalian, evaluasi dan pelaporan urusan umum, keuangan serta pengelolaan perencanaan, evaluasi dan pelaporan;

  4. Pengoordinasian urusan umum, keuangan, perencanaan, evaluasi dan pelaporan Kecamatan;

  5. Pengelolaan informasi publik terkait kebijakan Kecamatan;

  6. Mengoordinasikan penyusunan Rencana Strategis (RENSTRA) dan Rencana Kinerja (RENJA) Kecamatan;

  7. Mengoordinasikan setiap seksi dalam penyusunan LPPD, LKPJ, LKjIP, PENJA, IKU dan segala bentuk pelaporan lainnya;

  8. Merumuskan program dan kegiatan lingkup sekretariat;

  9. Menyelenggarakan administrasi keuangan dan aset daerah di lingkup tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

  10. Mengoordinasikan, menghimpun, menganalisa dan mengevaluasi program dan pelaporan dari setiap seksi;

  11. Mengoordinasikan penyelenggaraan urusan ketatausahaan pada Kecamatan;

  12. Menganalisa kebutuhan pegawai pada Kecamatan;

  13. Menganalisa kebutuhan, memelihara, mendayagunakan serta mendistribusikan sarana;

  14. Membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

  15. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;

  16. Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan; dan

  17. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.

  1. Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris dibantu oleh Jabatan Pengawas.

 

Pasal 625

 

Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas :

  1. Menyusun rencana kerja Sub Bagian sesuai dengan rencana kerja Sekretariat;

  2. Menyusun dan menyiapkan bahan dan data dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan sub bagian;

  3. Membantu sekretaris melaksanakan pengelolaan penyusunan administrasi program/Perencanaan

  4. Menyiapkan bahan, mengoordinasikan dan penyusun laporan LPPD, LKPJ, LKJiP, PENJA, IKU, RENJA, RENSTRA dan segala bentuk pelaporan lainnya sesuai lingkup tugasnya;

  5. Mengumpulkan, mengolah, menganalisa data sebagai bahan acuan dalam penyusunan program kerja

  6. Menganalisa kebutuhan, melaksanakan pengadaan, memelihara, mendayagunakan serta mendistribusikan sarana dan prasarana di lingkungan Kecamatan agar efektif dan efisien;

  7. Mengatur administrasi dan pelaksanaan surat masuk dan surat keluar sesuai dengan ketentuan Tata Naskah Dinas (TND) yang berlaku;

  8. Menganalisa kebutuhan personel untuk masing-masing seksi dan melakukan pengurusan administrasi kepegawaian personel lingkup Kecamatan;

  9. Mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;

  10. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;

  11. Membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

  12. Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan; dan

  13. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan yang berkaitan dengan tugasnya.

 

Pasal 626

 

Subbagian Keuangan mempunyai tugas:

  1. Menghimpun dan menyusun rencana kerja Sub Bagian sesuai dengan rencana kerja Sekretariat;

  2. Menyusun dan menyiapkan bahan dan data dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan sub bagian;

  3. Menghimpun, memaduserasikan dan menyusun bahan program, kegiatan serta anggaran dari masing-masing seksi;

  4. Menghimpun Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dari setiap seksi;

  5. Meneliti kelengkapan SPP-LS pengadaan barang dan jasa yang disampaikan oleh bendahara pengeluaran dan diketahui/ disetujui oleh PPTK;

  6. Meneliti kelengkapan SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU dan SPP-LS gaji dan tunjangan PNS serta penghasilan lainnya yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang diajukan oleh bendahara pengeluaran;

  7. Menyiapkan SPM lingkup Kecamatan;

  8. Menyelenggarakan pembuatan daftar gaji, tunjangan, honor, uang lembur, biaya perjalanan dinas dan kesejahteraan pegawai;

  9. Mengoordinasikan dan melakukan monitoring pelaksanaan anggaran pendapatan dan pengeluaran Kecamatan;

  10. Menyelenggarakan verifikasi, pertanggungjawaban keuangan akuntansi dan pelaporan;

  11. Melaksanakan pembinaan terhadap bendahara penerimaan dan pengeluaran serta personil pengelolaan keuangan lingkup Kecamatan;

  12. Menyiapkan bahan serta memfasilitasi kegiatan pengawasan oleh fungsional pengawas;

  13. Melaksanakan administrasi aset daerah di lingkup tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

  14. Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;

  15. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;

  16. Membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

  17. Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan; dan

  18. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan yang berkaitan dengan tugasnya.

 

Paragraf 3

Tugas dan Fungsi Seksi Pemerintahan

 

Pasal 627

 

  1. Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan urusan Pemerintahan, ketentraman dan ketertiban umum.

  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Seksi Pemerintahan menyelenggarakan fungsi:

  1. Menghimpun dan menyusun rencana kerja Seksi sesuai dengan rencana kerja Kecamatan;

  2. Menyusun dan menyiapkan bahan dan data dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan Seksi;

  3. Melaksanakan fasilitasi pelaksanaan pemilihan umum;

  4. Menyiapkan bahan dan petunjuk teknis pembinaan terhadap Pemerintah Desa, meliputi :

  1. Menyiapkan bahan dalam rangka pembinaan terhadap tertib administrasi pemerintahan Desa;

  2. Menyiapkan bahan dalam rangka pemberian bimbingan, supervisi, fasilitasi, dan konsultasi pelaksanaan administrasi Desa;

  3. Menyiapkan bahan dalam rangka pembinaan dan pengawasan Perangkat Desa;

  4. Menyiapkan bahan dalam rangka penyelesaian perselisihan Desa dalam satu wilayah Kecamatan;

  5. Menyiapkan bahan dalam rangka musyawarah Desa;

  6. Menyiapkan bahan dalam rangka usulan pemekaran, peningkatan, penyatuan dan atau penghapusan Desa;

  7. Menyiapkan bahan dalam rangka pembinaan lembaga kemasyarakatan;

  8. Menyiapkan bahan dalam rangka kerjasama antar Desa;

  9. Menyiapkan bahan dalam rangka pembinaan batas-batas wilayah.

  1. Melaksanakan fasilitasi administrasi kependudukan dan fasilitasi instansi terkait pelaksanaan ketenagakerjaan dan transmigrasi, sosial, urbanisasi, emigrasi/imigrasi;

  2. Pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum sesuai dengan kewenangannya;

  3. Melaksanakan kegiatan keagrariaan di Kecamatan, meliputi :

  1. pembantuan pendataan tanah;

  2. pemeliharaan data pertanahan;

  3. pengelolaan bahan dalam rangka pembuatan akte tanah dan surat-surat mengenai : peralihan hak atas tanah, keterangan status dan bukti kepemilikan tanah, keterangan penggadaian tanah, keterangan kewarisan, keterangan peminjaman dimana tanah sebagai jaminan.

  1. Melaksanakan legalisasi administrasi pertanahan meliputi :

  1. surat Keterangan Waris;

  2. surat Kuasa Waris;

  3. permohonan ukur tanah;

  4. surat Pelepasan Hak atas tanah;

  5. surat persetujuan pembagian hak bersama

  1. Mengoordinasikan, evaluasi dan pelaporan urusan kesatuan bangsa dan politik serta penyuluhan hukum;

  2. Melakukan pembinaan ketentraman dan ketertiban serta kemasyarakatan;

  3. Melakukan pembinaan terhadap perlindungan masyarakat;

  4. Melaksanakan koordinasi dan pembinaan Kesatuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat (LINMAS) di wilayah kerjanya;

  5. Menegakkan dan melaksanakan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah serta peraturan perundang-undang di wilayah kerjanya;

  6. Melaksanakan pencegahan atas pengambilan sumberdaya alam tanpa izin dan dapat mengganggu serta membahayakan lingkungan hidup;

  7. Monitoring dan pengawasan terhadap bangunan liar dan bangunan lainnya di wilayah Kecamatan;

  8. Mengoordinir bantuan-bantuan penanggulangan bencana;

  9. Melakukan mitigasi dan penanggulangan bencana di Kecamatan;

  10. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa dan Pemilihan Anggota BPD;

  11. Melakukan pengawasan dan pemantauan dalam pelaksanaan kegiatan pembebasan tanah;

  12. Membantu Camat dalam pengawasan dan pemantauan terhadap pengurusan maupun pelaksanaan setiap izin yang dikeluarkan, agar sesuai dengan Peraturan Daerah atau ketentuan yang berlaku;

  13. Memproses rekomendasi terhadap penerbitan izin sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku;

  14. Mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;

  15. Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;

  16. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;

  17. Membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

  18. Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan;

  19. Menyusunan dan melaksanakan survey kepuasan masyarakat, standar pelayanan publik dan standar operasional prosedur  di Seksi; dan

  20. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan yang berkaitan dengan tugasnya

  1. Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Pemerintahan dibantu oleh Kelompok Jabatan Fungsional.

 

Paragraf 4

Tugas dan Fungsi Seksi Pemberdayaan Masyarakat

 

Pasal 628

 

  1. Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas pokok membantu Camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan urusan pemberdayaan masyarakat Desa.

  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:

  1. Membuat perencanaan dan program kerja Seksi Pemberdayaan Masyarakat;

  2. Melakukan pembinaan kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa;

  3. Memfasilitasi kegiatan organisasi sosial/ kemasyarakatan, Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM);

  4. Memfasilitasi dan koordinasi penyelenggaran pembangunan di wilayah kerjanya;

  5. Melaksanakan pembinaan pembangunan sarana dan prasarana;

  6. Memfasilitasi pengembangan perekonomian;

  7. Melakukan pengawasan dan monitoring bantuan yang diberikan Pemerintah kepada Desa;

  8. Melakukan usulan anggaran yang diajukan oleh Desa;

  9. Melakukan koordinasi dengan Pemerintah Desa;

  10. Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Seksi Pemberdayaan Masyarakat; dan

  11. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan yang berkaitan dengan tugasnya

  1. Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dibantu oleh Kelompok Jabatan Fungsional.

 

Paragraf 5

Tugas dan Fungsi Seksi Kesejahteraan Sosial

 

Pasal 629

 

  1. Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas pokok membantu Camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan urusan Kesejahteraan Sosial.

  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial menyelenggarakan fungsi:

    1. Membuat perencanaan dan program kerja Seksi Kesejahteraan Sosial;

    2. Melaksanakan pembinaan terhadap kehidupan kerukunan beragama dan antar umat beragama;

    3. Membina kegiatan Badan Amil Zakat dan Lembaga Amil Zakat;

    4. Membantu pembinaan Keluarga Berencana;

    5. Melakukan kegiatan perayaan hari-hari besar keagamaan dan hari besar nasional;

    6. Melakukan pembinaan generasi muda dan kewanitaan;

    7. Melakukan pembinaan terhadap organisasi sosial, organisasi keagamaan;

    8. Melakukan pembinaan masalah kenakalan remaja, penyalahgunaan narkoba dan masalah sosial;

    9. Meniliti dan melegalisasi surat keterangan ahli waris yang diterbitkan Kepala Desa;

    10. Memproses surat-surat keterangan miskin dan tidak mampu;

    11. Membantu pembinaan PKK;

    12. Melaksanakan pembinaan terhadap kesejahteraan keluarga;

    13. Melaksanakan penyusunan rencana dan program dalam bidang kebersihan;

    14. Melakukan pembinaan terhadap kebersihan di lingkungan masyarakat;

    15. Merencanakan, melaksanakan, monitoring dan evaluasi bidang kebersihan di lingkungan masyarakat Desa;

    16.